Pesaban merupakan salah satu desa yang berada pada bagian ujung Kabupaten Karangasem yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Klungkung disebelah selatannya. Pesaban mempunyai potensi wisata yang perlu digali lagi. Pada masanya, pariwisata di Pesaban mengalami puncak kejayaanya pada tahun 90-an pada masa Bukit Jambul Restaurant masih berjaya dan diikuti oleh Puri Boga Restaurant disebelah baratnya. Pesaban sendiri merupakan desa yang terdiri dari 1 desa dinas dan 1 desa adat. Sehingga proses administrasi kewilayahan, tata pemerintahan, jumlah penduduk, demografi dan lain-lainnya sejalan dan seiring.
Menilik dari sejarahnya yang dikutip dari Buku Eka Ilikita dan informasi sesepuh Desa, Desa Pesaban merupakan desa yang terbentuk karena penggabungan 3 desa tua yang saat ini keberadaannya sudah tidak ditemukan lagi dan sudah membaur menjadi Desa Pesaban yang sekarang. Adapun ketiga desa yang dimaksudkan adalah Desa Kedangkan, Desa Kwanji, dan Desa Saban. Peninggalan dari 3 desa tersebut yang masih tersisa adalah keberadaan 3 Pura Dalem milik masing-masing desa yaitu:
Pada masa tersebut, ketiga desa tersebut diduduki oleh bala tentara dari Kerajaan Karangasem dengan tujuan memperluas wilayah kekuasaan dari Kerajaan Karangasem. Pada saat Kerajaan Karangasem menguasai ketiga desa tersebut, serbuan dari Kerajaan Nyalian yang berniat menguasai ketiga desa tersebut selalu gagal meski berbagai usaha sudah dilakukan oleh Kerajaan Nyalian pada saat itu.
Di masa itu pula, terdapat sebuah keris pusaka yang akan dipergunakan oleh salah seorang punggawa kerajaan Nyalian yang akan menyerbu ketiga desa tersebut. Punggawa tersebut menjelaskan kehadapan Penguasa ketiga desa tersebut, dalam hal ini Kerajaan Karangasem bahwa keris itu akan dipergunakan sebagai senjata yang akan dipergunakan untuk menaklukkan dan mengalahkan ketiga desa tersebut meski bala tentara Kerajaan Karangasem masih menguasainya. Sang Penguasa pada saat itu berjanji bahwa apabila Punggawa Kerajaan Nyalian tersebut berhasil membuktikan bahwa dengan Keris tersebut bisa menguasai ketiga desa tersebut, pihak Kerajaan Karangasem berjanji akan memberikan wilayah tersebut kepada Kerajaan Nyalian.
Dengan perjanjian tersebut, Punggawa Kerajaan Nyalian tersebut memulai penyerbuan kepada ketiga desa tersebut. Informasi mengenai penyerbuan tersebut bocor dan menimbulkan kepanikan tersendiri bagi ketiga desa tersebut. Sehingga ketika Punggawa tersebut datang dan belum sempat berperang, para penghuni dari ketiga desa tersebut sudah melarikan diri ke berbagai wilayah.
Pada akhirnya ketiga desa tersebut berhasil dikuasai dengan mudah oleh Kerajaan Nyalian. Pada saat itu dilakukanlah rapat atau pesamuan atau pesabaan oleh para perwira perang yang bertujuan akan menyatukan ketiga desa tersebut menjadi satu. Hasil dari rapat tersebut diputuskan bahwa penggabungan ketiga desa tersebut diberikan nama Pesaban. Dimana akar kata dari Pesaban adalah awalan Pe dan akhiran –an serta dengan kata dasar Saba, yang artinya rapat atau pesamuan. Sebagai pengingat bahwa Pesaban dibentuk melalui sebuah rapat penyatuan pendapat dan musyarawah.
Sebagai hasil dari pendudukan oleh Kerajaan Nyalian, Keris pusaka yang semula dipergunakan sebagai senjata untuk menyerang, pada akhirnya disungsung oleh penghuni desa. Hingga saat ini, keris tersebut masih disakralkan oleh penduduk Desa Pesaban.
Sebelum tahun 1991, Pesaban secara administratif masih menginduk kepada Desa Nongan untuk urusan administrasi pemerintahannya dan merupakan salah satu dusun/banjar dari Desa Nongan pada saat itu. Kemudian pada tahun 1989, dilakukanlah pemekaran Desa Nongan dengan membuat Banjar Pesaban menjadi Desa Persiapan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 24 Desember 1988 Nomor 460 Tahun 1988, tanggal 7 Januari 1989 Nomor 10 Tahun 1989 dan tanggal 6 Pebruari 1989 Nomor 47 Tahun 1989 dan telah disahkan pembentukannya sebagai Desa Persiapan.
Seiring dengan hal tersebut pada tahun 1991, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 661 Tahun 1991 tentang Penetapan Desa-Desa Definitif di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem, Gianyar dan Tabanan ditetapkan bahwa Desa Pesaban terbentuk secara resmi pada tanggal 28 Oktober 1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Ida Bagus Oka.
Berdasarkan Keputusan tersebut, Desa Pesaban secara definitif memiliki kode desa 51.07.01.2006 dengan luas wilayah 3,8 Km2 dengan batas-batas wilayah yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut adalah:
Dengan 4 wilayah Dusun/Banjar yaitu:

Sumber:
Buku Eka Ilikita
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomo 661 Tahun 1991