Pesaban, 5 April 2024
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem bahwa Pelayanan Mall Publik Kabupaten Karangasem pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 dari Pukul 09.00 - 12.00 Wita tetap dibuka. Maka dari itu diinformasikan kepada Masyarakat Desa Pesaban yang akan mengurus administrasi di Mall Pelayanan Publik pada tanggal tersebut diatas dapat dilayani sesuai dengan jam tersebut diatas.
Unduh Lampiran:
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 000.8.3.4/275/DPMPTSP/Setda, Tahun 2024